Senin, 05 Februari 2018

Review STUDI ISLAM II

Nama        : Arrum Permatasari Putri Pratiwi
NIM           : 175231140
Kelas        : Perbankan Syariah 2 D
Judul Buku: STUDI ISLAM II

Bab 1
Syariat berasal dari kata syari’ah (arab), dari segi etimologi berarti jalan yang lurus, dapat diartikan juga sebagai sumber air yang mengalir. Secara terminologi yaitu ketentuan yang ditetapkan Allah SWT untuk hambanya dengan perantara Rasul-Nya agar diamalkan dengan penuh keimanan. Pemahaman syariat bisa dibedakan menjadi pertama, syariat dalam arti luas yaitu mencakup seluruh ajaran agama yang meliputi aspek akidah, syariat, dan akhlak. Kedua, syariat dalam arti sempit diartikan sebagai sistem norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan selain Allah. Kaidah ini disebut kaidah ubudiah atau disingkat ibadah. Jika hubungan manusia dengan manusia disebut kaidah muamalah.
Akidah, syariat, dan akhlak pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran islam. Ketiganya dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan. Muslim yang baik adalah yang memiliki akidah yang lurus dan kuat yang mendorongnya untuk melaksanakan syariat yang hanya ditujukan pada Allah sehingga tergambar kesalehan akhlak yang terpuji di dirinya. Akidah, syariat dan akhlak dalam Al Quran disebut iman dan amal shaleh. Iman menunjukkan makna akidah, sedangkan amal shaleh menunjukkan pengertian syariat dan akhlak.
Istilah lain syariat adalah fikih. Fikih segi bahasa berarti mengerti atau paham. Segi terminologi diartikan sebagai ilmu tentang hukum syariat yang dihasilkan melalui metodologi ijtihad. Ijtihad sendiri artinya mencurahkan akal pikiran dengan optimal untuk menemukan hukum hukum melalui pemahaman atau rumusan kesimpulan terhadap ketentuan syarak baik yang eksplusit maupun implisit. Jadi fikih adalah formula pemahaman syarak agau tafaqquh fiddin.
Klasifikasi status hukum setiap perilaku atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang muslim dirinci menjadi lima yaitu:
1.Wajib, yaitu suatu perbuatan yang jika dilakukan akan memperolwh nilai pujian atau reward bagi pelakunya, sebaliknya apabila ditinggalkan akan mendapat celaan atau punishment.
2.Haram, yaitu suatu perbuatan yang apabila dilaksanakan mendapat celaan, dan jika ditinggalkan akan mendapat nilai pujian.
3.Sunnah, jika suatu perbuatan apabila dikerjakan mendapat nilai pujian, namun jika tidak dikerjakan tidak akan mendapat sanksi.
4.Makruh, artinya jika perbuatan ditinggalkan akan mendapat nilai pujian namun jika perbuatan dilakukan tidak mendapat sanksi. Namun perbuatan makruh ini tidak disukai Allag Swt, oleh karena itu harus ditinggalkan.
5.Mubah, ialah suatu perbuatan yang bebas dipilih untuk dilaksanakan sementara itu juga boleh dipilih untuk tidak dilaksanakan atau ditinggalkan.
Tujuan syariat yaitu mendidik individu sebagai anggota masyarakat agar bisa menjadi manusia yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun lingkunganya yang dibutuhkan manusia agar tercapai kehidupan yang mulia. Komitmen seorang muslim terhadap syariat islam sendiri adalah mengimani, memahami, mengamalkan, mendakwahkan, dan sabar dalam melaksanakan syariat islam. Sumber ajaran Islam sendiri yaitu dari Al Quran, As Sunnah, dan Al Ijtihad.
BAB 2
Ibadah dari segi bahasa artinya pengabdian, penyembahan, dan doa. Salah satu bagian dari syariat islam adalah ibadah. Ibadah merupakan tugas hidup manusia di dunia, karena itu manusia yang beribadah kepada Allah disebut ‘abdullah atau hamba Allah. Kedudukan sebagai hamba Allah adalah kedudukan sangat tinggi dan mulia. Ini berarti seorang Muslim hanya beribadah kepada Allah, tidak ada yang lain. Melalui beribadah kepada Allah Swt. Manusia mengharap rida-Nya, ampunan-Nya, bantuan-Nya, taufik dan hidayah-Nya, keselamatan dan ketenangan hidup.
Ibadah sejatinya adalah fitrah manusia, karena sifatnya yang fitri maka dalam kenyataan hidup manusia hampir bisa dipastikan bahwa setiap individu tidak ada yang bebas dari suatu bentuk aktivitas yang memiliki nilai nilai penghambaan. Maka logis sekali jika kecenderungan manusia untuk melakukan tindakan penghambatan itu perlu ada tuntunan dan saluran yang benar sehingga tidak jatuh pada tempat yang bukan semestinya. Allah Swt. Maha Kasih Sayang pada hamba-Nya, agar manusia tidak tersesat dan terjerumus dalam menyalurkan kecenderungan penghambaan diri, maka manusia itu diarahkan kepada jalan yang benar melalui orang-orang pilihan yang diutus untuk menjelaskan, memberi petunjuk dan contoh bagaimana melalukan penghambaan yang tepat dan benar. Ibadah dalam arti khusus yaitu ibadah yang macam dan cara melaksanakannya telah ditentukan syariat, bersifat mutlak tidak bisa diubah, ditambah, maupun dikurangi.
Islam adalah agama tauhid yaitu mengesakan Allah secara mutlak, oleh karena itu ajaran ibadah dalam Islam memiliki prinsip, yaitu :
1.Hanya Allah yang berhak disembah
2.Ibadah tanpa perantara
3.Ibadah pelaksanaannya sangat mudah dan ringan
4.Pelaksanaan ibadah harus dilakukan dengan ikhlas
5.Ibadah sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul
6.Adanya keseimbangan jasmani dan rohani.
BAB 3
Kebersihan atau kesucian adalah salah satu kewajiban yang diperintahkan oleh agama Islam yang dikenal dengan sebutan țaharah. Yaitu menjauhi segala yang kotor dan mendekati kebersihan maupun kesucian. Taharah bukan saja kebersihan dan kesucian yang perlu untuk perbuatan menghadap Tuhan, tetapi juga pekerjaan membersihkan dan mensucikan. Taharah sendiri berdasarkan hukum dalam Al Quran dan As Sunnah.
Jenis taharah ada dua yang pertama yaitu Țaharah aşliyyah, yaitu kejadian suci menurut asal kejadiannya. Dan Țaharah ‘arīdah, yaitu keadaan menjadi suci karena disucikan seperti pakaian yang terkena najis. Kedua țaharah atau hadaš intinya adalah mensucikqn hadas, baik hadas kecil dengan wudu maupun hadas besar dengan mandi wajib. Benda sarana țaharah adalah air, debu, batu, żabag. Bentuk taharah adalah wudu, mandi wajib, tayamum dan mencuci/membersihkan najis.
BAB 4
Shalat adalah tiang agama, dan bukti bahwa seseorang itu mukmin dan muslim. Shalat berfungsi untuk mencegah kemungkaran dan kejahatan, sehingga yang tidak shalat bisa terjerumus ke dalam kebejatan yang mengantar kepada kebinasaan. Di samping itu shalat adalah doa untuk meraih suatu keinginan, sehingga jika sesorang tidak melakukannya akan mengalami kegagalan. Perintah ibadah shalat selalu diawali dengan kata “aqimu” yang diartikan “mendirikan” dan yang pada hakikatnya berarti “melaksanakan yang dengan baik dan sempurna sesuai tuntunan dan sunahnya” atau dengan lain kecelakaan akan menimpa seseorang yang lalai dalam menjalankan ibadah shalat, yaitu mereka yang lalai tentang hakikat dan tujuan shalat.
Berdasarkan Al-Quran, Hadis dan kesepakatan para ulama, hukum shalat adalah wajib untuk setiap muslimin dan muslimat di dunia dari yang balig, berakal. Shalat merupakan ibadah badaniyah yang harus dikerjakan oleh setiap orang dan tidak dapat digantikan oleh orang lain. Orang yang mengingkari kewajiban shalat dinyatakan kafir/ murtad dan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja akan mendapat hukuman, baik duniawi maupun ukhrawi.
BAB 5
Sebagai manusia, pasti akan sering menjumpai yang namanya masalah dalam hidup. Tidak ada seorangpun yang dapat terhindar dari masalah. Jadi kita hidup ini penuh dengan masalah, masalah itu sendiri beraneka ragam. Masalah ini sejatinya untuk menguji manusia sejauh mana dapat menyikapi masalah yang sedah dihadapi. Orang-orang yang beriman jika mempunyai masalah hidup tentu ia akan tetap sabar dan tawakal kepada Allah. Ia yakin bahwa masih ada tempat untuk mengadu , berlindung yaitu kepada Allah Swt. melalui doa.
Al Quran adalah sumber utama dan pertama al-islam memberi informasi tentang perintah berdoa. Doa sendiri artinya permohonan atau permintaan. Yaitu permintaan seorang hamba kepada Tuhan dengan menggunakan lafal yang dikehendaki dan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Jadi doa itu ialah suatu bentuk ibadah dengan melahirkan kerendahan hati dihadapan Allah Yang Maha Tinggi dan Mulia serta memohon bantuan dan pertolongan-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar